Cerita Selebriti

Ahli Hukum Pidana Puji Langkah Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mirip Gisel: Apa Motivasinya Membuat?

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda memberikan tanggapan atas kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia.

TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda memberikan tanggapan atas kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia.

Kasus video syur mirip Gisel memang sudah memasuki babak baru setelah tertangkapnya dua tersangka.

Pemanggilan para saksi pun dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda memberikan tanggapan atas kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia. (Youtube/Intens Investigasi)

Baca juga: Gading Marten Mengaku Terganggu dengan Kasus Video Syur Mirip Gisel, Bungkam saat Ditanya Media

Gisel pun akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan pihak yang berwajib.

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020), Chairul Huda memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan Gisel tersebut.

"Sebelum ada dua penyebar ini yang dijadikan tersangka, sudah terlebih dahulu yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa, katakanlah seperti itu," kata Chairul Huda.

"Karena tidak mungkin disebarluaskan, kalau tidak ada yang membuat gambar atau video tersebut," imbuhnya.

Chairul Huda menjelaskan bahwa adegan syur itu sengaja direkam sendiri oleh wanita pada video tersebut.

Oleh karena itu, Chairul Huda merasa bahwa orang-orang yang ada di video tersebu harus dimintai keterangan terlebih dahu.

Hal itu dilakukan supaya jelas apa motivasi dan tujuan membuat video syur berdurasi 19 detik itu.

Mengingat, pembuat video juga mendapatkan hukuman serupa dengan oknum yang menyebarluaskannya.

Baca juga: Ini Motif Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Sebarkan Video Asusila

"Sementara ini kan diduga gambar atau video tersebut dibuat sendiri oleh orang-orang yang beradegan persenggamaan dalam video tersebut," ujar Chairul Huda.

"Sehingga orang yang diduga merekam atau melakukan persenggamaan yang kemudian sampai tersebar luas itu, harus lebih dulu diperiksa, apa motivasinya membuat itu," imbuhnya.

"Karena membuat juga dilarang oleh undang-undang, yang membuat juga dapat dikenakan pidana seperti orang yang menyebarkan pornografi tersebut," tandasnya.

Selain itu, Chairul Huda juga memuji langkah polisi memanggil Gisel untuk dimintai keterangan.

Halaman
123