Terkini Daerah

Saat Sidang Perceraian, Remaja Ini Ngaku Anaknya Ternyata Hasil Hubungan Inses dengan Ayah Kandung

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus inses seorang petani asal Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial  J (43) seorang petani asal Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.

Persetubuhan inses itu lantas membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

Peristiwa itu terungkap saat korban tengah menjalani sidang perceraian dengan suaminya, AP (25).

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini Kamis 19 November, Cek Daftar Lengkapnya

Mantan suami T (19), warga Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Aparat pun langsung menangkap J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Kenyataan berkata lain.

Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.

Anak itu dinamai K.

AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

Halaman
12