TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial J (43) seorang petani asal Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.
Persetubuhan inses itu lantas membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.
Peristiwa itu terungkap saat korban tengah menjalani sidang perceraian dengan suaminya, AP (25).
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini Kamis 19 November, Cek Daftar Lengkapnya
Mantan suami T (19), warga Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
Aparat pun langsung menangkap J.
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.
Kenyataan berkata lain.
Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.
Anak itu dinamai K.
AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.