Akibat perbuatan tak senonoh pelaku, RRF dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Ia kini terancam mendekam di penjara hingga 10 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak drngan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Pelaku Ngaku Pernah Jadi Korban
Pelaku mengatakan nekat mencabuli anak-anak itu karena suka dengan mereka.
Ia membantah bahwa dirinya tidak menyukai perempuan.
"Terjadi begitu saja. Saya suka anak-anak. Tapi saya masih suka juga perempuan," ujar RRF (27) di Mapolresta Padang, Selasa (17/11/2020).
Lalu, RRF mengatakan dirinya juga pernah menjadi korban pelecehan ketika ia duduk di bangku sekolah dasar.
Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya.
"Iya, saya pernah menjadi korban juga oleh tetangga saya sendiri dahulu," katanya.
Bahkan perlakuan tidak senonoh itu sudah dialaminya lebih dari satu kali.
"Sebanyak dua kali oleh tetangga saya," katanya.
RRF mengakui, dirinua sudah melakukan pelecehan seksual pada lima anak.
Semuanya dilakukan di warnet tersebut.
Baca juga: Kelabui Ayah Korban Nginap di Rumah, Pemuda Pekalongan Cabuli Gadis SMA Berkali-kali hingga Hamil
"Saya bekerja sebagai penjaga warnet. Sudah ada lima orang (korban) di warnet itu," ujar RRF.