TRIBUNWOW.COM - Penipuan online yang dilakukan dua perempuan kakak beradik berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kakak beradik ini menipu hampir 100 online shop dengan cara memalsukan bukti transfer.
Adapun pelaku diketahui berinisial VI (33) dan VA (30), telah melakukan aksi penipuan sejak 2012.
Baca juga: Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan sejak 2012 hingga Kerugian Korban Hampir Rp 1 Miliar
Baca juga: Modus Perwira TNI Gadungan Tipu Ibu Pemilik Warung Ikan Bakar, Dekati Anak Gadisnya dan Pinjam Uang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak kepolisian.
Terakhir, pelaku VA melakukan serangkaian penipuan online pada 17 Mei 2020 dengan membeli suatu produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong dengan total harga Rp 5,4 juta.
VA menyertakan bukti transfer yang ternyata palsu atau fiktif.
Esoknya, pada 18 Mei 2020, VI memesan produk baju merek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Dia juga menyertakan bukti transfer fiktif.
Penipuan itu akhirnya terungkap setelah pelapor melakukan pengecekan kepada unit keuangan pusat dan admin pusat di perusahaannya.
Pelapor mendapat konfirmasi bahwa tiga transaksi yang totalnya Rp 24,7 juta tidak masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Baca juga: Akal Bulus Perwira TNI Gadungan Tipu Penjual Ikan Bakar, sempat Jalin Asmara dengan Anak Korban
Baca juga: Viral Video Bangun Rumah dari Nol di Atas Tanah Mertua, seusai Cekcok Terpaksa Angkat Kaki
Setelah pelapor mengonfirmasi ke nomor pelaku, ternyata nomor telepon pelapor telah diblokir oleh dua nomor WhatsApp pelaku.
Pelaku pun kerap mengganti nomor kontaknya setelah melakukan aksinya.
Mendapatkan laporan itu, Tim Subdit Cyber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua pelaku tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus kedua pelaku melakukan manipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Erdi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (17/11/2020).
Menurut Erdi, keduanya kerap melakukan penipuan online secara bergantian.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," ucap Erdi.
Baca juga: Viral Video Transaksi Jual Beli Mobil Avanza Dibayar Pakai Tanaman Hias
Baca juga: Viral Mahasiswi Dibaiat Aliran Sesat di Palopo: Saya Sanggup Berkorban Harta dan Diri
Penipuan saat COD
Tak hanya secara online, keduanya pun melakukan penipuan dengan modus memesan barang dengan pembayaran langsung saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).
Sebelum bertemu dengan penjual yang membawa barang yang dipesan, dua pelaku ini telah berkoordinasi sebelumnya melakukan penipuan dengan membawa kabur produk tersebut ketika mendapatkan barangnya.
Awalnya, salah satu pelaku memesan barang dan menjanjikan bertemu dengan penjual di suatu tempat secara acak.
Saat penjual sudah berada di tempat, salah satu pelaku lainnya kemudian menunggu di tempat alamat yang dituju dan mengaku sebagai adik atau teman pemesan barang.
TONTON JUGA:
Setelah mengambil paket, pelaku lalu pergi dan tidak kembali.
"Di sisi lain mereka berdua juga melakukan pencurian modus pesan barang secara COD," ucap Erdi.
Erdi menyebut bahwa kedua pelaku telah merugikan 92 pelaku usaha online dan offline yang terdata pihak kepolisian.
Korban merupakan pelaku usaha online, baik personal maupun perusahaan ternama yang ada di Kota Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Baca juga: Mobilnya yang Terparkir di Bawah Kanopi Viral, Komisioner KPU Minta Penjelasan dari Pengunggah Foto
Dalam sekali aksi, pelaku bisa memesan hingga 20 produk dan mengirim bukti pembayaran fiktif.
"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar"