Terkini Daerah

Fakta Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop: Dilakukan sejak 2012 hingga Sebabkan Kerugian hampir Rp 1 M

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan online - Aksi penipuan terhadap 92 online shop dilakukan oleh kakak beradik di Jawa Barat, berinisial VI (33) dan VA (30).

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.

Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Kronologi Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Banyuasin, Tangan Terikat Rantai dan Beton

Baca juga: Bela Rizieq Shihab sampai Cekcok dengan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Cuma Imbau Minta Maaf

Diancam Hukuman 12 tahun Penjara

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerjasama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1