Terkini Daerah

Bakar Wajah Anak Pakai Daun Kelapa Kering, Ayah di Aceh Suka Marah-marah hingga Kerap Lakukan KDRT

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria (kanan) yang membakar anaknya (kiri).

TRIBUNWOW.COM - R (48), seorang ayah di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, kini telah ditahan seusai dilaporkan ke polisi karena membakar wajah anaknya sendiri yang masih balita, pada 16 September 2020.

Korban berinisial AB (4) ternyata juga pernah dianiaya oleh ayahnya dengan cara kaki korban disundut menggunakan rokok.

Berdasarkan keterangan aparatur desa, R memang sudah berulang kali terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria yang membakar anaknya. (Foto: Polres Aceh Utara)

Baca juga: Cubit Pipi Istri Prajurit TNI AL, Oknum ASN di Maros: Lebih Bagus Lagi Kalau Ada Suamimu

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/11/2020), pelaku dilaporkan memiliki sifat temperamental dan kerap marah-marah di rumah.

Ia diketahui dua kali telah melakukan penganiayaan kepada anaknya, pertama adalah menyundut rokok ke kaki korban, dan kedua menggunakan bara api dari daun kelapa kering.

Efendi, seorang keuchik di Langkahan menyebut, pelaku kerap terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada istri maupun anaknya.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, saya langsung ke rumahnya. Namun, saat itu R tidak ada rumahnya. Sedangkan anaknya yang menjadi korban tak bisa bercerita, karena bisu,” ujar Efendi kepada Serambinews.com, Rabu (18/11/2020).

Efendi mengatakan, ia kerap mendamaikan kasus KDRT yang melibatkan pelaku.

“Sudah pernah kita ingatkan berulangkali,” katanya.

Luka di Wajah, Leher, dan Badan

Korban yang masih balita itu diketahui merupakan bocah yang mengalami disabilitas bisu atau tunawicara.

Kasus pembakaran tersebut dilaporkan oleh nenek dari ibu korban pada 20 September 2020 lalu.

Kemudian pelaku akhirnya ditangkap pada 5 November 2020 setelah ditemukan bukti yang memadai.

“Pelaku telah ditangkap petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November 2020. Kini mendekam di rutan (rumah tahanan) Polres Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan luka bakar pada bagian wajah, leher, dan badan korban.

Halaman
12