"Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).
Artinya, kata Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam peredaran video asusila yang viral itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Dia menjelaskan. gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video asusila mirip artis itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keterangan Gisella Anastasia Tentukan Tersangka Baru Penyebar Video Asusila, Siapa?