Virus Corona

Komnas Perempuan dan Lemhannas Lakukan Kajian Penghapusan Kekerasan pada Wanita dalam Tangani Corona

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas Perempuan – Lemhannas RI

Pada aspek pencegahan kajian ini mencatat bahwa perlu ada terobosan untuk memasifkan pendidikan publik dan penguatan kapasitas perempuan, deteksi dini pada kekerasan terhadap perempuan, penggalangan kerjasama, penyediaan layanan dasar pada kesehatan dan informasi serta pengelolaan data KtP terpadu.

Pada aspek penindakan, perhatian perlu diberikan pada belum maksimalnya instrumen hukum, kapasitas aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum dan faktor budaya hukum. Pada aspek perlindungan, perlu dikuatkan koordinasi untuk pelayanan pengaduan, bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Dari hasil kajian tersebut, Komnas Perempuan dan Lemhannas RI merekomendasikan kepada 10 Kementerian/Lembaga, serta UPDT/P2TP2A langkah-langkah yang perlu ditindak lanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga, termasuk:

Gugus Tugas Covid 19, membangun pendekatan afirmasi dalam hal pencegahan dan perlindungan COVID-19 yang menyikapi kerentanan perempuan, terutama dukungan bagi perempuan petugas medis, perempuan lansia, perempuan disabilitas dan perempuan miskin.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menguatkan gerakan pendidikan kesetaraan gender di dalam keluarga, diseminasi informasi payung hukum berkenaan dengan kekerasan terhadap perempuan, memastikan implementasi protokol terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Kementerian Kesehatan menguatkan kapasitas deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam pelaksanaan layanan kesehatan di segala tingkatan, menyelenggarakan tes gratis Covid-19 bagi perempuan dan anak korban kekerasan, menyelenggarakan RS khusus untuk rujukan KTPA sehingga tidak bercampur dengan korban Covid-19.

Kementerian Tenaga Kerja mengembangkan pemantauan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dalam penyikapan COVID-19 agar memastikan penyerapan tenaga kerja dan dalam hal pemutusan hubungan kerja, tidak merugikan secara tidak proporsional pada perempuan pekerja, termasuk dalam menyikapi kerentanan pekerja perempuan migran Indonesia terkait wabah COVID-19.

Kementerian sosial memastikan penyelenggaraan rumah aman yang berkualitas, menyusun skema bantuan sosial untuk pekerja di sektor informal, mendorong pemanfaatan dana desa untuk skema bantuan sosial bagi kelompok rentan, melibatkan penggerak komunitas untuk upaya pencegahan, rehabilitasi dan reintegrasi korban kekerasan terhadap perempuan.

Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung perlu mengembangkan sistem pelaksanaan proses hukum, dari pelaporan kasus hingga pemidanaan pelaku kekerasan terhadap perempuan yang sesuai dengan konteks pandemi, terutama pengaturan terkait penggunaan optimal teknologi komunikasi dan informasi.

LPSK lebih proaktif dalam perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk dengan mempertimbangkan ulang syarat ada laporan Polisi terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan.

Pemerintah Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota melakukan

a) sosialisasi informasi secara meluas dan dengan cara atau media yang dapat dipahami masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks penanganan pandemi,

b) upaya pencegahan kekerasan dengan mengaktifkan program-program peningkatan kualitas hidup masyarakat dan secara khusus bagi perempuan dan anak, dan

c) memperkuat dukungan bagi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga layanan (pemerintah dan masyarakat) untuk perlindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai dampak Covid-19, termasuk memastikan anggaran perlindungan kasus sesuai kebutuhan

Pemerintah Pusat dan DPR mendorong regulasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. (TribunWow.com)