Terkini Daerah

Diminta Keluarga Besar Kirim Anaknya ke RSJ, Pria di Sumsel Emosi lalu Tikam 3 Kerabatnya di Mobil

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi kejadian dimana Bambang Irawan (45 tahun), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, secara membabi buta menikam tiga orang yang masih kerabatnya, Sabtu (14/11/2020).

"Ketika mobil kijang Innova yang mereka tumpangi berhenti, di dalam mobil terlebih dulu sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban serta kerabat lainnya. Lalu dengan emosi korban pun mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu," ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas, AKP Iryansyah.

Bambang secara membabi buta menyerang tiga kerabatnya.

Korban Sarbini akhirnya tewas seusai menerima lima tikaman dari pelaku.

"Awalnya pelaku menusuk korban Sarbini sebanyak 5 liang yang terkena di bagian dada sebelah kiri 2 liang, dada sebelah kanan 2 liang, dan 1 liang lainnya bersarang di kepala yang menyebabkan korban tewas," kata AKP Iryansyah.

Sedangkan 2 korban lainnya, Hendra Wijaya mengalami satu luka tikam di bagian dada.

Kemudian Periyadi mengalami luka di bagian jari telunjuk tangan sebelah kanan.

Kondisi 2 korban selamat diketahui kini telah membaik seusai mendapat perawatan medis.

Baca juga: Kesaksian Resepsionis soal Mayat Wanita Dalam Karung, Sempat Dengar Mantan Karyawan Ucap Nama Korban

Korban Berlumuran Darah

Kasus itu diketahui saat Sarbini yang pertama kali ditusuk oleh pelaku keluar dari mobil dan berteriak.

"Posisi mobil kala itu masih berjalan, setelah supir mengetahui korban Sarbini (50) ditusuk oleh Bambang (45). Maka pengendara segera menepikan mobilnya dan segera menghalau pelaku," terang AKP Iryansyah.

"Korban yang kala itu duduk di posisi bangku tengah tiba - tiba keluar mobil dan teriak dengan tubuh yang sudah berlumuran darah."

Warga yang mendengar teriakan korban mulai bergerombol datang.

Pelaku lalu diamankan oleh seorang warga agar terhindar dari amukan massa.

"Untungnya waktu itu pelaku sempat kabur dan bersembunyi agar terhindar dari amukan warga, saat petugas datang warga yang menyembunyikan pelaku langsung memberitahukan kepada kami keberadaan pelaku. Setelah itu pelaku segera kita bawa ke Mapolsek Tanjung Lubuk," papar AKP Iryansyah.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakakn pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
123