Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna putih bernomor polisi BK 4987 RAH dan kuncinya, satu unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, dan uang tunai milik korban senilai Rp20 ribu.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tambah Ketaren. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Ternyata Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Binjai adalah Mantan Kekasih Korban.