Ia mengatakan, mulai Kamis (12/11/2020), mereka yang bersangkutan dengan video itu telah diperiksa.
"Saya sudah minta Dinkes menindaklanjutinya. Hari ini sepertinya sudah mulai pemeriksaan," ujar Kiai Muqit.
"Untuk hasilnya dan sanksinya nanti seperti apa, saya harus menunggu hasil pemeriksaan dari Dinkes," imbuhnya.
Baca juga: Telanjur Viral di WhatsApp, Dokter dan Bidan Akui Jadi Pelaku Video Mesum, Direkam di Rumah Dinas
Kia Muqit berharap, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan itu sudah keluar.
Ketika ditanya, jenis sanksi dua orang PNS itu jika memang terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinahan, Kiai Muqit menjawab, sanksinya akan disesuaikan dengan peraturan pada ASN.
"Tentunya harus sesuai peraturan. Jadi menunggu hasil pemeriksaan ya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember, Dokter AM Selingkuhi 2 Wanita Bersuami"