Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu buah ponsel, topi hijau dan sweater abu-abu.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Kompas.com/ Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Melawan, Pelaku Begal Bercelurit di Penjaringan Ditembak Polisi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/13/19010711/sempat-melawan-pelaku-begal-bercelurit-di-penjaringan-ditembak-polisi