Pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka di kontrakan korban di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (10/11/2020) malam, lantaran kesal tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 500.000.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin"