"Kemungkinannya seperti itu karena dua-duanya pengangguran, sementara korban merupakan mahasiswa," ujar Idit.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keduanya terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Kesal Tak Dipinjami Uang, 2 Pemuda di Banjarmasin Habisi Teman yang Baru Dikenalnya' dan 'Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin'