TRIBUNWOW.COM - Politikus PDIP sekaligus advokat, Henry Yosodiningrat melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus yang terjadi pada 2017.
Henry Yosodiningrat mengaku dirinya mendapatkan sejumlah tuduhan tidak benar dari Habib Rizieq Shihab.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (12/11/2020), Henry Yosodiningrat lantas mengungkapkan kronologi laporannya tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Syarat untuk Pemerintah agar Mau Rekonsiliasi: Kita Siap Hidup Tanpa Kegaduhan
Kejadian bermula ketika Rizieq Shihab tersandung sejumlah kasus dugaan ujaran kebencian pada 2017.
Saat itu, Henry ikut berkomentar agar pria 55 tahun itu segera ditangkap.
"Kaitannya dengan pada tahun 2017 saya pernah meminta kepada kepolisian negara untuk minta tidak ragu menangkap dan menahan saudara Muhammad Rizieq Shihab."
"Karena pada saat itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan, menghina Pancasila, menghina agama, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya-sebagainya," jelas Henry.
Menurut Henry, ucapan-ucapan Rizieq sudah menimbulkan kegaduhan.
Sehingga ia ikut mendesak polisi untuk bertindak tegas pada Rizieq Shihab.
"Menurut saya ini menimbulkan perpecahan dan menimbulkan keresahan masyarakat yang luar biasa pada saat itu."
"Lalu saya minta pada kepolisian tidak ragu-ragu menangkap dan menahan," katanya.
Setelah itu, Henry mengaku dirinya mendapat fitnah melalui media sosial.
Ia mengaku menjadi korban fitnah dari Rizieq.
Dirinya yang tidak terima lantas melaporkannya ke polisi pada 2017.
"Tidak lama setelah itu muncul fitnah terhadap saya dari akun Facebook dan akun Instagram yang mengatakan bahwa saya ini adalah politisi berhaluan komunis."