"Lalu terjadi keributan dan perkelahian. Keduanya sama-sama terjatuh dan tersangka menusukan badik hingga mengenai kaki korban," tambah Juniko.
Baca juga: Ibu 2 Anak Dibunuh Tetangga di Palembang, Anak Korban Jadi Saksi Mata: Om Yanto yang Bunuh Mama
Baca juga: Lintasi Jembatan, Warga Kaget Temukan Pria Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Wonosari
Selanjutnya, dari perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis pisau badik bergagang, bersarung kayu warna cokelat, berlilitkan lakban warna hitam.
Ukuran panjang pisau 23 centimeter.
Selain itu, baju kaos warna merah muda, celana pendek motif kotak-kotak, baju warna merah motif garis-garis merek Bomboggie dan celana panjang jeans warna biru merek Bomboggie.
"Senjata tajam tersebut milik pelaku RW, sementara pakaian milik korban yang diamankan dari TKP," ujar Juniko.
Baca juga: Wanita di Lamongan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Tawarkan Layanan Jasa Seks Lewat Aplikasi MiChat
Baca juga: Dihajar 2 Bocah Belasan Tahun, Siswa SMP di Gresik Tewas Seusai Dibuang Pelaku ke Kubangan Air
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pacar Baru dan Mantan Pacar Cekcok Berujung Penusukan di Wonosobo, Tanggamus