TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris turut mengomentari heboh video syur mirip Gisella Anastasia.
Sebagai pengacara, Hotman lantas membeberkan ancaman hukuman yang bisa menjerat pemeran dan penyebar video syur tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Disebut-sebut Jadi Pemeran Video Syur, Gisel: Enggak Mungkin Ngapa-ngapain di Kamar sama Gempi
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Berinisial PP
Tak tanggung-tanggung, Hotman menyebut orang terkait video tersebut bisa terjerat tiga pasal sekaligus.
"Jadi hati-hati, Anda-anda yang bikin video kalau itu menyebar," kata Hotman.
"Harusnya kan syarat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE harus menyebarkan, ancaman hukumannya 6 tahun."
Terkait hal itu, Hotman lantas kembali mengungkit kasus video asusila yang pernah menjerat artis inisial AR.
Menurut Hotman, pemeran video asusila juga bisa terkena hukum.
Bahkan, hukuman bagi pemeran itu jauh lebih berat ketimbang penyebar video asusila.
Baca juga: Klarifikasi Adhietya Mukti soal Video Syur Mirip Gisel, Ungkap Sejumlah Perbedaan dengan Pemeran
"Kasus si AR lalai kena juga, itu baru satu," ujar Hotman.
"Tapi paling bahaya Undang-undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno, walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-undang Pornografi."
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambahnya.
Lebih lanjut, Hotman lantas menyinggung status pria yang ada dalam video syur mirip Gisel.
Jika pria tersebut sudah beristri, akan ada pasal lain yang menjerat pemeran video syur tersebut.