TRIBUNWOW.COM - Rekonstruksi tertutup dilakukan terkait tewasnya AR (14), seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kubangan air di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, pada Jumat (30/10/2020).
Pada rekonstruksi yang dilakukan Senin (9/11/2020), hadir pelaku MSK (15) dan SNI (16) yang melakukan reka ulang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AR.
Seusai korban tewas, pelaku mengaku sempat dihantui oleh arwah korban.
Baca juga: 2 Bocah Belasan Tahun Reka Ulang Pembunuhan Siswa SMP, Korban Sempat Menangis dan Panggil Ibunya
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelaku, Sulthon Sulaeman.
Pada rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan sebanyak 23 adegan.
Terungkap secara jelas detik-detik tewasnya korban, hingga pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan korban telah tewas.
Sulthon mengatakan, pelaku mengaku sempat dihantui oleh arwah korban seusai pembunuhan itu terjadi.
Pelaku mengaku tak bisa tenang karena dipanggil-panggil oleh korban yang telah meninggal.
Pihak kepolisian menjelaskan, korban diduga tewas karena tenggelam di kubangan air, bukan saat dianiaya.
"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Kini para pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan penjelasan Sulton, kliennya itu tidak merasa menyesal telah membunuh pelaku.
"Mereka juga tidak ada penyesalan," pungkasnya.
Korban Minta Ampun Panggil Ibunya