TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara terkait kasus video asusila yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
Pernah menjadi pengacara Cut Tari bebrapa tahun silam, Hotman Paris seolah memberi peringatan terkait kasus yang menyeret Gisel kali ini.
Pengacara selebriti berusia 60 tahun itu meminta 'Gisel' untuk berhati-hati.
Baca juga: Buntut Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Ahli IT dan Ahli Bahasa Bakal Ikut Selidiki
Baca juga: Roy Suryo Sebut Perbedaan Latar dalam Video Syur Mirip Gisel: Tidak Boleh Menggunakan Cocokologi
Hal itu disampaikan Hotman Paris seperti yang dikutip TribunWow.com dari YouTube Insert TV, Selasa (10/11/2020).
"Dugaan sementara kan masih mirip, kita enggak tahu," tutur Hotman Paris.
"Tapi yang jelas, saya ingatkan hati-hati." sambungnya.
Kasus ini bukan yang pertama kali mantan istri Gading Marten dikaitkan dengan kasus video panas.
Sebelumnya, Gisel juga pernah terseret kasus serupa dan bahkan perkaranya belum tuntas.
Baca juga: Update Kasus Viral Video Syur Mirip Gisel Anastasia, Polisi Panggil Pengacara yang Laporkan 5 Akun
Baca juga: Ada Bukti, Pakar Telematikan Soroti Video Syur Mirip Gisella Anastasia: Itu Dua Temuan Saya
Hotman Paris seolah mengingatkan bahwa hal tersebut bisa menjerat Gisel bila sosok yang ada di video tersebut adalah dirinya.
Hal itu digaungkan Hotman Paris berdasarkan pengalamannya menjadi pengacara Cut Tari pada kasus video syur beberapa tahun yang lampau.
"Karena dulu saya pegang kasus CT (Cut Tari), yang ada CT, ada LN (Luna Maya), sama si cowok AR (Ariel)," ungkap Hotman.
"AR itu tidak menyebarkan, oleh pengadilan itu dianggap kelalaian," jelasnya.
Pesan Hotman seolah menyiratkan agar Gisel tak terjerat kasus serupa.
Video 19 detik yang disebut mirip Gisel itu jelas sangat merugikan kekasih Wijin tersebut.
Siapapun pelaku di dalamnya, pemain atau penyebar dapat dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi.
Baca juga: Advokat Tuntut Semua Pihak yang Terlibat Video Syur Mirip Gisel Ditindak, Minta Didenda hingga 6 M