Kegiatan yang akan dilakukan oleh Habib Rizieq di antaranya adalah menjalani kegiatan sebagai dai, mengurus pesantren, lalu menikahkan anaknya.
"Ini hak-hak warga negara yang tak bisa dihalangi," tegas Munarman.
"Beliau pulang untuk keperluan mengurus keluarga, mengurus pesantrennya, mengajarkan ilmu agama, melakukan tabligh."
Munarman berkali-kali menekankan bahwa Habib Rizieq berhak untuk pulang dan tidak bisa dicegah.
"Ini tidak bisa dicegah," ujar dia.
Baca juga: Sosok Syafirah Najwa Shihab, Putri Habib Rizieq yang akan Menikah 14 November 2020 Mendatang
Habib Rizieq Sempat Bantah Isu Overstay, Mahfud MD Justru Konfirmasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kasus yang dihadapi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan pemerintah Arab Saudi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Cokro TV, diunggah Selasa (3/11/2020).
Diketahui sebelumnya ulama yang dikenal dengan nama Habib Rizieq itu membantah dirinya mengalami masalah imigrasi overstay di Arab Saudi.
Ia menegaskan sudah mendapat perpanjangan izin visa.
Namun Mahfud MD justru menyebutkan tokoh ulama tersebut memang mengalami masalah imigrasi.
"Oleh pemerintah Arab Saudi itu dicatat, diberi garis merah bahwa ini (Rizieq) tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal, tapi itu sudah dicabut," kata Mahfud MD.
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan justru Habib Rizieq sendiri yang terkesan tidak ingin dideportasi dari Arab Saudi.
Diketahui berulang kali beredar isu Rizieq hendak pulang ke Indonesia, tetapi rencana itu tertunda dengan berbagai alasan.