Suardi menjelaskan, tindakan pasangan kekasih tersebut merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran keduanya sama-sama dewasa.
Ia menyebut tindakan mereka sudah dilakukan lebih dari lima kali.
Selain itu tindakan mereka juga didasari atas hubungan suka sama suka.
Sehingga mereka hanya dikenakan untuk wajib lapor pada polisi.
"Keduanya untuk sekarang hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditahan. Karena keterangan keduanya berhubungan badan tanpa ada paksaan," kata AKP Suardi Jumaing di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).
Y yang berstatus sebagai duda dan SM berstatus sebagai janda membuat kegiatan yang telah mereka tak lakukan tak termasuk dalam melanggar KUHP.
Sedangkan, polisi sebenarnya lebih menyoroti soal siapa yang telah merekam dan menyebarkan video ini.
"Sebenarnya yang jadi fokus kita dalam kasus asusila ini justru siapa warga yang merekam video saat kedua pelaku berhubungan badan lalu menyebarkan video," ujar Suardi.
Baca juga: Viral Video Pasangan Mesum di Kuburan China, Polisi Periksa Dua Saksi: Kemungkinan Rumahnya Kecil
Pasalnya merekam dan menyebarkan video porno termasuk tindak pidana UU UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, Suardi menyebut kedua pelaku dalam video belum melaporkan soal video yang disebar.
"Karena kasus viral kan setelah video asusila kedua pelaku disebar, ini sebenarnya termasuk pidana ITE."
"Tapi memang dari kedua pelaku belum melapor merasa dirugikan videonya disebar," ungkapnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Hubungan Tak Direstui Anak jadi Dalih Sejoli Berbuat Mesum di TPU Kebon Nanas dan Pasangan Mesum di TPU Kebon Nanas Hanya Perlu Wajib Lapor, Polisi Mulai Cari Tahu Siapa yang Merekam