Setelah tidak ada kejelasan lebih lanjut, Winda dan Floletta membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.
"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," jelas Joey.
Keterangan Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan modus yang berhasil diungkap polisi dalam kasus tersebut.
Ia menyebutkan kerugian korban mencapai Rp 22.879.000.00.
Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," ungkap Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
“Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” lanjutnya.
Tersangka diketahui juga berperan dalam pembukaan rekening korban.
A disebut menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tersebut.
Namun rekening yang ditawarkan A tersebut ternyata bodong.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” papar Awi.
Polisi kemudian menyita sejumlah aset milik A, termasuk mobil, tanah, dan bangunan.
Selanjutnya A akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Tangerang. (TribunWow.com Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Gamers Winda Earl ke Bareskrim Laporkan Uangnya Rp 20 Miliar Raib di Bank Swasta dan Kompas.com dengan judul Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl.