Menurut RR, pasangan suami istri itu memang sering bertengkar.
Ia pun kerap melerai mereka dan memberi nasihat agar tak bertengkar lagi.
"Beberapa kali saya coba lerai dan nasihati," kata RR. Atas perbuatannya,
RR Dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ia terancam tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pemuda Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas, Bermula dari Cekcok Suami Istri".