Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya mengatakan, RR ditangkap di daerah Liang Anggang, Banjarbaru.
Baca juga: Istana Klaim Kandidat Vaksin Covid-19 dari Sinovac Lebih Baik dibanding yang Lain, Ini Alasannya
Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.
"Dia mengakui perbuatannya telah menikam korban karena khilaf," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku menikam korban saat melihat kakak iparnya itu bertindak kasar kepada kakak pelaku.
"Mungkin dia mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman di atas tujuh penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Kakak Perempuannya, Pemuda di Banjarmasin Tikam Iparnya hingga Tewas, Ini Ceritanya"