“Agus menjual sepeda motor korban seharga Rp 4.500.000,” ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Kronologi Tewasnya Aling, Perempuan yang Dibunuh Pacar hanya Demi Sepeda Motor' dan 'Demi Sepeda Motor, Ajun Tega Kubur Kekasihnya Hidup-hidup'