TRIBUNWOW.COM - Seorang pedagang berinisial IN (48) ditangkap lantaran telah melakukan rudapaksa alias memeprkosa gadis berinisial S pada 2015.
IN bisa mencabuli gadis tersebut dengan mengancam korban rekaman video hubungan mesum S dan pacarnya.
Setelah beberapa tahun kejadian itu baru terungkap hingga IN dibekuk polisi pada Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Pengakuan Oknum Pegawai Pemkab Bintan yang Tepergok Mesum di Pantai Trikora, Videonya Viral
Berikut deretan fakta soal pedagang rudapaksa gadis di Majalengka:
1. Pelaku Rekam Hubungan Mesum Korban
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar pada Rabu (5/11/2020), kejadian bermula ketika S sedang melakukan hubungan asusila dengan pacarnya di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015.
Saat sedang melakukan hubungan mesum, IN tiba-tiba saja datang.
Dia lalu merekam kejadian asusila tersebut.
Kemudian, ia mendekati keduanya hingga mereka kaget telah berbuat mesum.
Mereka sempat mencoba melarikan diri meski akhirnya korban ditangkap pelaku.
Sedangkan, pacar korban justru lari meninggalkannya.
"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
2. Sempat Bawa ke Dukun
Setelah itu, pelaku membawa korban untuk berobat ke dokter.
Baru kemudian korban dipaksa untuk melayani pelaku.