Kemudian kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain oleh pelaku begal.
Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.
Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari.
Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Tersangka dijerat pasal 290 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 281 KUHP ancaman hukuman 2,8 tahun," pungkasnya. (Surya.co.id/Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Tertangkapnya Begal Payudara di Tuban, Sempat Kejar-kejaran dengan Suami Korban dan Pengakuan Begal Payudara di Tuban, Selalu Tenggak Alkohol Sebelum Beraksi di Jalanan