TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2021 menjadi R 4,4 juta.
Anies Baswedan memutuskan mengambil kebijakan asimetris tersebut demi menjunjung rasa keadilan.
Anies menjelaskan kenaikan UMP pada 2021 sebesar 3,27 persen itu tentunya dengan memperhitungkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta, Jateng, dan DIY Naikkan Upah Minimum Provinsi, KSPI Beri Apresiasi
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di 2021, Akankah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Kenaikan upah ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19.
"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).
Sementara bagi perusahaan yang memang terkena dampak pandemi, Pemprov DKI memberi kelonggaran tidak memberlakukan kenaikan UMP.
Dengan begitu, besaran UMP pada 2021 bagi perusahaan tersebut masih tetap sama mengikuti tahun 2020.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies.
Baca juga: Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Naik, Inilah Besaran UMK Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jawa Barat
Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah
Menurut Anies, keputusan ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Adapun bagi perusahaan terdampak Covid-19 yang ingin tetap membayar karyawannya dengan mengacu pada UMP 2020, bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, pandemi Covid-19 memang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran upah.
Oleh karena itu, kebijakan yang diambilnya kali ini merupakan upaya pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.
Karena itu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi sekarang ini.