Terkini Nasional

Gubernur DKI Jakarta, Jateng, dan DIY Naikkan Upah Minimum Provinsi, KSPI Beri Apresiasi

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara terkait naiknya upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Said Iqbal memberikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Said menilai, langkah yang dilakukan tiga gubernur tersebut dengan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) adalah langkah yang tepat.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di 2021, Akankah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Baca juga: Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Naik, Inilah Besaran UMK Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jawa Barat

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). (KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)

 

Surat Edaran yang dimaksud yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.

“Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).

“Hal ini benar, karena menggunakan PDB (produk domestik bruto) yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itu lah yang benar, naikan upah minimum provinsi,” lanjut dia.

Said Iqbal berharap, seluruh gubernur menaikan UMP/UMK/UMSK 2021 dengan menggunakan dasar PDB ataupun pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing daerahnya.

Ia juga minta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikan upah minimum provinsi.

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah

 

 

“Gubernur Jawa Barat Keliru menggunakan surat edaran menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar dan Gubernur Sri Sutan,” ujar dia.

“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” lanjut dia.

Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng dan DIY.

Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 Gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.

Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikan UMP, UMK, ataupun UMSK.

“Kesembronoan dan kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggung jawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.

Halaman
12