Terkini Daerah

Disekap dan Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis 16 Tahun Berhasil Kabur Lalu Ngadu ke Teman dan Kakaknya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang ayah berinisial CA di Aceh ditangkap polisi pada Sabtu (24/10/2020) karena telah merupaksa anaknya.

"Intinya, kasus pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ungkapnya.

Saat ini korban mengalami trauma.

Selain itu, alat kelaminnya juga terluka akibat perbuatan ayahnya.

"Dari keterangan ahli, korban mengalami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et repertum," sambung Ryan.

Akibat ulah tak senonoh CA, kini dia terjerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016.

CA terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.

Awal Mula Rudapaksa Terjadi

Kasus bermula ketika suatu hari pelaku masuk ke kamar korban pada tahun 2015.

Ryan menyebut, kamar tidur pelaku bersebelahan dengan kamar mandi.

Sehingga, pelaku selalu tahu bahwa anaknya baru selesai mandi.

Sebelum merudapaksa anaknya, pelaku sempat mengintip korban melalui lubang yang sudah dibuatnya.

Sedangkan, sang istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya," ujar AKP Ryan.

Setelah mengintip anaknya sendiri, CA lantas masuk ke kamar korban.

Ia juga telah menyiapkan sebilah pisau untuk mengancam korban.

Baca juga: 10 Pelaku Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama

Halaman
123