Bawa HP korban
Awalnya polisi memanggil dan memeriksa Aldit sebagai saksi.
Namun, Aldit diketahui membawa ponsel milik korban.
"Awalnya kita amankan ARN (Aldit) karena handphone korban dipegang ARN pasca-kejadian ini," tutur Tatang.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah mendorong pacarnya dari sepeda motor.
Aldit pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Korban ternyata dibunuh sang pacar berinisial ARN alias Aldit, warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kupang," tutur Tatang.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Alak.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aldit Dorong Pacarnya dari Atas Sepeda Motor hingga Tewas, Bersandiwara Lapor Kecelakaan