Terkini Daerah

Ayah Kerap Intip Anaknya Mandi Lewat Lubang di Dekat Kamar, Berujung Kasus Rudapaksa

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka pemerkosa anak kandung berinisial CA (62), yang ditangkap di Abdya,Sabtu (24/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial CA (62)  tega memperkosa anak kandungnya.

Ayah bejat itu kemudian ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020), ternyata menjalankan aksi biadab saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Demikian diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Masinton Sebut Negara Tak Boleh Represif, Refly Harun dan Haris Azhar Kompak: Normatif Prakteknya?

 

Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan (tengah) didampingi Kanit PPA, Ipda Puti dan Kasubag Humas (kiri) menunjukkan alat bukti dari perbuatan tersangka CA yang tega memperkosa anak kandungnya, Rabu (28/10/2020). (Serambi)

Menurut Kasat Reskrim, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya sebut saja namanya Kembang (16), itu bermula saat korban masuk ke kamar korban.

Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi. Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA. Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya," ujar AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti.

Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.

Baca juga: Kirim Pesan WA Terakhir, Josep Maria Bartomeu Malah Dicuekin Pemain Barcelona termasuk Lionel Messi

Biadabnya, sebelum disetubuhi, pelaku mengkat tangan korban dengan menggunakan jilbab milik Kembang.

Setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan yang jjuga didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi.

Korban Kembang pada saat disekap itu pun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.

Lalu peristiwa inses (hubungan sedarah) dalam kondisi terancam itu pun terungkap karena diceritakan korban ke temannya.

Kasus ini makin terkuak lantaran korban juga melaporkan hal itu ke abang kandungnya yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Saat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polis, tersangka pun melarikan diri ke Abdya. Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).

Halaman
12