Terkini Daerah
Rumah Hanya Dibatasi Kayu, Irul Hobi Intip Tetangganya Mandi, Nekat Lucuti Baju dan Handuk Korban
M Irul (21) nekat melakukan tindakan bejat pada tetangganya sendiri. Pemuda itu leluasa mengintip tetangganya yang masih berusia 19 tahun saat mandi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - M Irul (21) nekat melakukan tindakan bejat pada tetangganya sendiri.
Pemuda itu leluasa mengintip tetangganya yang masih berusia 19 tahun saat mandi.
Hal tersebut terjadi karena rumah Irul dan korban hanya dibatasi oleh dinding kayu.
Baca juga: Sebut Pemerintah Cepat Siapkan Vaksin Covid-19, Doni Monardo: Tapi Tak Boleh Terburu-buru
Warga Kampung Sawah, Brotojoyo, Semarang Utara, Kota Semarang itu awalanya mendatangi rumah korban.
Pelaku mengetuk pintu depan rumah, korban tanpa curiga keluar dari kamar mandi.
Begitu dia membuka pintu rumah, pelaku langsung merangsek masuk.
Pemuda tak bermoral itu kemudian berusaha merudakpaksa korban.
Dia melucuti handuk dan baju babydoll yang dikenakan korban.
Baca juga: 4 Hal Menarik Jelang Pilpres AS 2020, Banyak Ukir Sejarah, Presiden Tertua hingga dari Negara Bagian
"Saat itu pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban yang mandi bila tidak mau menuruti kemauannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/10/2020).
AKP Sarimin menjelaskan korban melakukan perlawanan.
Korban terus memberontak melawan pelaku dengan cara berteriak.
Teriakan korban pada Rabu (28/10/2020) di pagi hari itu menggegerkan warga Kampung Sawah Brotojoyo Dalam.
Lantaran panik, pelaku sempat mencekik korban dan menampar korban selepas itu kabur.
Baca juga: Sebut Pemerintah Cepat Siapkan Vaksin Covid-19, Doni Monardo: Tapi Tak Boleh Terburu-buru
"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara. Kami kemudian segera membekuk pelaku," ujarnya.
Menurut AKP Sarimin, setelah penyelidikan ternyata aksi pelaku mengintip korban tidak hanya satu kali.
Bahkan pelaku yang bekerja sebagai mekanik sebuah bengkel motor itu juga tidak hanya mengintip Bunga melainkan tetangganya yang lain.
Namun, korban yang lain enggan melaporkan hal itu karena takut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya. (Surya/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Leluasa Intip Tetangga Mandi Sebab Rumah Cuma Dibatasi Kayu, Irul Ganas Sontak Lucuti Handuk Korban."