Terkini Daerah

Mengaku Tak Dijatah Istri, sang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Pesan di Ponsel Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Warga Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, MT (34) terbukti melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

TRIBUNWOW.COM - Warga Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, MT (34) terbukti melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

Anak tirinya yang masih berusia 13 tahun itu dipaksa melayani nafsunya sebanyak dua kali.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumahnya setiap kali istrinya yang sekaligus ibu korban sedang pergi.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu karena Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Rudapaksa 2 Anak Kandung di Bawah Umur

Baca juga: Kok Bisa Mahasiswa Ini Rudapaksa Tunangan Sendiri? Ini Kronologinya, Berawal dari Pamit Ajak Jalan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/10/2020), menurut Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, antara korban dan pelaku diakui memang ada kedekatannya sendiri.

Sehingga hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membujuk korban yang merupakan anak tirinya tersebut.

"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali," kata Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020).

"Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," jelasnya.

Supaya korban tidak memberitahukan kejadian tersebut, baik kepada ibunya maupun orang lain, pelaku disebut kerap memberikan uang jajan.

Namun tetap saja, meski sudah disembunyikan, sebuah bangkai akan tercium juga.

Ibu korban sekaligus istrinya mengetahui sendiri aksi bejat dari MT.

Berawal saat ibu korban melihat pesan di ponsel milik anaknya.

Saat itulah ditemukan percakapan antara anaknya dengan suaminya.

Sang suami kedapatan mengirimkan pesan tidak pantas kepada anaknya.

 Baca juga: Ayah Merudapaksa Anak Kandungnya karena Cemburu pada Istri yang Kirim Pesan ke Lelaki Lain

Baca juga: Fakta Anak Pukul Kepala Ibu, Kronologi hingga Alasan Pelaku yang Kini Ditangkap Polisi

Dan ketika ditanyakan langsung, anaknya akhirnya tidak bisa memungkiri atas apa yang diperbuat oleh ayah tirinya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban merasa syok dan akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Jadi ibu korban membaca chat pelaku di ponsel anaknya, yang isinya “dah lama ayah tak megang punye adek”," ungkap Brata.

"Membaca pesan itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan hal ini ke Polsek Tebing,” lanjutnya.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar sudah lama diberikan jatah oleh istrinya.

Faktor itulah yang diakui pelaku melecut niatan jeleknya terhadap sang anak tiri.

Bahkan pelaku mengatakan melakukan tindakan tak terpuji itu karena ada rasa cinta dan sayang.

“Pelaku mengaku sudah lama tidak diberikan jatah dari istrinya. Karena sering bersama anaknya, dari sanalah rasa sayang itu muncul dan akhirnya melampiaskan hal tersebut ke anak tirinya,” papar Brata.

Baca juga: Curiga Dengar Suara Rintihan Anak Kecil, Warga Pergoki Siswi SD Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat itu, pelaku dibekuk oleh petugas kepolisian saat berada di rumahnya, tepatnya ketika berada di dalam kamar.

“Pelaku kami amankan di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar," katanya.

"Saat ini pelaku sudah berada di sel Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jimbuhnya. 

MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun, Terungkap dari "Chat" di Ponsel' dan 'Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat'