TRIBUNWOW.COM - Hasrin Sarnawi (27) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya satu kali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2019 hingga 2020.
Hasrin memanfaatkan keadaan saat istri sedang tidak di rumah.
Baca juga: Detik-detik Pemandu Karaoke Dipukul dan Diseret ke Mobil oleh Tamu, Tak Mau Diantar Pulang ke Kosan
Pelaku nekat merudapaksa putri sulungnya itu lantaran cemburu terhadap sang istri yang berkirim pesan pada pria lain.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis korban saat sedang dirudapaksa ayahnya.
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Baca juga: Dilamar Pakai Helikopter dengan Uang Panaik Rp 1,7 Miliar, Model Majalah Dewasa Vieranni Viral
Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrini sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka.
Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.
Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.
Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak.
Baca juga: Terungkap Tanggal Pernikahan Sule dan Nathalie Holshcer, KUA Beri Kesaksian: Sudah Penuhi Syarat
Ia hanya mengatakan telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sebanyak 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas rudapaksa di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya. (SRIPOKU, Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Rintih Tangis Terdengar Tetangga, Warga Gerebek Ayah Sedang Rudapaksa Putri Kandung Berusia 9 Tahun