TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Fran (21), pengantin baru di Jalan Meranti Kelurahan Kemas Rindo, Kecmatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mulai terungkap.
Dikutip dari Sripoku, Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Irwan Sidik menjelaskan, identitas dua pelaku yang merupakan kakak adik telah dikantongi.
"Sudah kita kantong dua nama yakni Ca dan Ke. Hingga kini masih kita buru," ujar Irwan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Palembang, Polisi Duga Pelaku Bunuh Korban karena Dendam
Irwan menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk berlaku tegas terukur kepada pelaku jika nanti melawan saat penangkapan dan penyergapan.
"Pelaku hingga kini kita buru. Diharapkan kedua pelaku menyerahkan diri. Jika nanti ditangkap, dan melawan kita tak segan segan memberikan tindakan tegas terukur," beber Irwan.
Berdasarkan pemeriksaan rupanya, pelaku meninggalkan jejak saat menghabisi nyawa Fran.
Jejak itu berupa sarung pisau yang ditinggalkan sang pelaku.
Sarung pisau bewarna coklat tersebut tertinggal di dapur rumah korban.
Kapolsek Kertapati Iptu Irwan Sidik mengatakan pasca dilakukannya olah TKP, pihak menemukan barang bukti di dapur yakni sebuah sarung pisau warna coklat.
Dimana sarung tersebut diduga milik pelaku.
"Ya diduga milik pelaku, kita temukan di dapur saat dilakukan olah TKP," beber Irwan.
Baca juga: Sindir Pihak yang Ingin Jadi Presiden, Megawati: Sabar Ajalah, Entar Kita Tanding Lagi 2024
Pelaku membunuh pengantin baru itu diduga karena salah seorang pelaku pernah ditusuk korban menggunakan senjata tajam.
"Korban ini dulu pernah menusuk salah seorang pelaku kemudian setelah korban dan kedua pelaku bertemu di TKP, ketika itu kedua pelaku membalas dendam dengan menusuk korban memakai sajam sehingga korban meninggal," ucap Irwan.
Pelaku Tendang Balita
Tiara (24) menjadi saksi dari pembunuhan sadis yang menimpa Fran pada Rabu (28/10).