TRIBUNWOW.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati memberikan tanggapan atas ucapan dari Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman.
Sebelumnya, Fadjroel meminta kepada mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga menyerukan mosi tidak percaya terhadap pemerintah supaya mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya tidak menginginkan adanya demo secara terus menerus, apalagi sampai mengakibatkan kegaduhan.
Baca juga: Korek Kuping Disiapkan Massa Pendemo Serikat Pekerja Tolak UU Cipta Kerja untuk Jokowi
Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Bersama Keluarga di Istana Bogor
Dilansir TribunWow.com dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), Asfinawati justru memberikan sindiran kepada Fadjroel Rachman.
Dirinya mengungkit penangkapan Fadjroel saat masih menjadi aktivis di era reformasi.
"Soal penangkapan, Bang Fadjroel Rachman ini kan pernah ditangkap bahkan diadili, apakah Bang Fadjroel Rachman merasa bersalah meskipun sudah ada vonis atas nama dia, saya yakin tidak, dan banyak orang juga menganggap tidak," ujar Asfinawati.
"Kemudian Bang Fadjroel Rachman dkk ini sering sekali mengajak petani berdemonstrasi pada orde baru," lanjutnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Fadjroel Rachman pada saat itu sama seperti yang dilakukan oleh mahasiswa maupun aktivis sekarang ini.
Yaitu untuk memperjuangkan apa yang harus diperjuangkan, dalam hal ini adalah UU Cipta Kerja.
"Apakah pada zaman orde baru tidak ada pengadilan, ada, kenapa enggak masuk ke jalur pengadilan, kenapa dibawa berdemonstrasi, kenapa melakukan pematokan di lapangan," kata Asfinawati.
Sementara itu terkait permintaan Fadjroel supaya membawa ke Mahkamah Konstitusi, Asfinawati menilai merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan juga kebebasan mendapatkan haknya.
Baca juga: Soroti Sikap Menteri yang Punya Tujuan 2024, Politikus PDIP Sebut Sembunyi di Balik UU Cipta Kerja
Ia hanya berpesan kepada Fadjroel Rachman supaya tidak membandingkan antara demonstrasi dengan yudisial review.
Apalagi sampai menilai buruk aksi demonstrasi dan hanya membenarkan yudisial review.
Yang terpenting menurutnya adalah aksi demo tersebut tetap sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hukum.
"Undang-undang 39 mengatakan setiap warga negara berhak menempuh jalur apapun yang mau dia lakukan untuk mendapatkan haknya. Mau melalui ombudsman, mau demonstrasi, itu semua konstitusional, itu sesuai Undang-undang Dasar," jelasnya.