"Selain itu korban juga ingin bunuh diri, sehingga pihak keluarga bertanya ada masalah apa," katanya.
Setelah itu, terungkap kalau korban menjadi korban tindak pidana perkosaan oleh suami kakaknya.
Selanjutnya pelaku dilaporkan oleh adik kandung ibu korban ke polisi dan pelaku diamankan pada Jumat tanggal 23 Oktober 2020.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi," kata Rico.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 28 Oktober 2020: Jakarta Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
Kronologi Kejadian
Rico Fernanda mengatakan, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada bulan Februari 2020.
Dikutip dari Kompas.com, NM saat itu tengah menemani sang ibu yang sakit di dalam kamar.
Tiba-tiba tersangka BH datang kemudian memperkosa korban dengan menyumpal mulut dan mengancam korban.
"Kejadian itu pada Februari 2020 lalu. Saat itu korban sedang menemani ibunya yang sakit. Tersangka masuk kamar dan kemudian memperkosa korban," kata Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Rico mengatakan korban sebenarnya sudah dicabuli sejak kelas V Sekolah Dasar.
Hanya saja saat itu, tidak ada orang yang mengetahuinya hingga korban duduk di bangku SMA.
"Tersangka juga sering mengintip korban mandi dan mencabuli korban sehingga membuat dia depresi," kata Rico.
Aksi tersangka ketahuan setelah korban membuat unggahan ingin bunuh diri di media sosial.
Unggahan itu dibaca oleh keluarga korban dan kemudian NM menceritakan tindakan pencabulan yang dilakukan kakak iparnya.
Keluarga korban yang tidak terima kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 23 Oktober lalu.