"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020). (Sp/ Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Mahasiswi di Musirawas Dirudapaksa Tunangan, Rambut Ditarik Terjatuh Hingga Pingsan."