Terkini Daerah

Fakta Baru Kasus Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pria di Jember, setiap Pelaku Lakukan Lebih dari Satu Kali

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jember menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Jember pada 29 Agustus 2020.

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jember menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Jember pada 29 Agustus 2020.

Akibatnya, gadis itu kini hamil tanpa diketahui secara pasti siapa sosok ayahnya.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Selasa (27/10/2020), polisi akhirnya berhasil menangkap ketujuh pelaku.

Ilustrasi. Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jember menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Jember pada 29 Agustus 2020.(Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pria di 3 Lokasi Berbeda, Ada yang Dilakukan di Area Persawahan

Pelaku terakhir yang ditangkap polisi adalah DY (25), warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

"Tujuh orang tersangka sudah kami tangkap semuanya. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas penyidikan," ujar Kapolsek Jenggawah AKP M Ma'ruf, Selasa (27/10/2020).

Ma'ruf menyebut, DY juga merudapaksa korban seperti enam pelaku lain.

Sedangkan sebelumnya polisi berhasil enam pelaku lainnya.

Keenam pemuda itu antara lain, AN, HL, YG, LF, BL, dan ER, semuanya warga Kecamatan Jenggawah.

Selain itu, Ma'ruf juga mengungkapkan fakta baru bahwa setiap pelaku merudapaksa korban lebih satu kali.

Korban bisa dirudapaksa oleh tujuh pemuda tersebut, karena sebelumnya diberi minum-minuman keras.

Kronologi Rudapaksa

Sebelumnya, Ma'ruf menuturkan bahwa gadis itu dirudapaksa tujuh pemuda di titik dan waktu yang berbeda-beda.

Namun semuanya terjadi di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Dikutip dari Kompas.com, gadis itu pertama kali dirudapaksa oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB

Kedua, korban dirudapaksa LT, BH, dan ER.

Rudapaksa kedua terjadi di rumah BH.

Lalu, gadis itu lagi-lagi dirudapaksa oleh dua pemuda lain, TH dan DY.

Rudapaksa ketiga dilakukan di areal persawahan pada pukul 24.00 WIB.

Ma'ruf menyebut, kejadian bermula ketika para pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Kemudian, mereka membawa korban ke rumah pelaku.

Lalu, dia diberi minuman keras hingga mabuk.

"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujarnya pada Jumat (23/10/2020),

Setelah berhasil pulang ke rumah, gadis itu langsung melaporkan hal yang dialaminya ke orang tua.

"Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf, Jumat (23/10/2020).

Kemudian, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian para pelaku.

Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka kini terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya. 

Baca juga: Kondisi Siswi SMK yang Dirudapaksa oleh 7 Orang Pemuda di Tiga Tempat Berbeda, Modus Mengajak Jalan

Kondisi Terkini

Lantaran korban kini sedang hamil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan KB (DPA3KB) Jember menyebut penanganan kondisi kejiwaan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama dan hati-hati. 

Pendampingan ini bertujuan untuk mengawal korban dalam segi kesehatan, pendidikan, hingga psikologi korban.

"Ketika ada korban masuk laporan ke polisi, pasti kami dampingi untuk proses visumnya di awal," kata Kasi Advokasi dan Perlindungan AnakDPA3KB Jember, Artianto W Utomo, Minggu (25/10/2020).

Khusus pendampingan psikolog, pihaknya mengunakan metode rehabilitasi.

Artianto menjelaskan, pihaknya kini sudah bertemu dengan korban.

Korban perlu diberikan asesmen, yakni mendata kebutuhan utama apa yang harus diberikan.

Soal kesehatan, korban akan didampingi ketika berada di rumah sakit.

"Kami sudah ketemu korban, kami asesmen apa kebutuhannya untuk proses pendampingan," ucapnya.

Artianto menyebut setiap korban kekerasan seksual memerlukan kebutuhan yang berbeda-beda.

Sehingga perlu diketahui hak apa yang harus diprioritaskan.

Selain itu, janin yang ada di dalam tubuh korban harus lahir hingga selamat.

Pihaknya akan terus memantau kesehatan kehamilan korban hingga melahirkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan bidan desa hingga puskesmas," ujarnya. 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap 7 Pelaku Rudapaksa Cewek secara Bergiliran di Kecamatan Jenggawah JemberKompas.com dengan judul Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil dan Dinas Perlindungan Anak Dampingi Siswi SMK Korban Pemerkosaan 7 Pemuda