Terkini Nasional

Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta meski Tak Punya Rekening, Lengkapi Syarat-syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta meski calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.

Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten.

Skema Penyaluran BLT UMKM

Pemerintah telah meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.

Namun lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Online, Begini Cara dan Syarat Daftar secara Offline

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.

Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: Keterangan Menaker Ida Fauziyah soal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua

Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Halaman
1234