Diketahui, Imam Zaidi dulunya berdinas di di Polda Riau, tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujar Agung dalam konferensi pers di Polda Riau, Sabtu sore.
Untuk mempertegas niatnya memerangi narkoba, Kapolda Riau juga berharap supaya majelis hakim memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku tersebut.
"Kita akan selesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait undang-undang narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan."
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," sebut Agung.
Atas aksinya tersebut, Imam Zaidi dan Hendry Winata dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2.
Mereka berdua kini diancamn hukuman mati.
Baca juga: Oknum Komisaris Polisi di Pekanbaru Terciduk Bawa Sabu 16 Kg, Kapolda Riau: Para Pengkhianat Bangsa
Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.57:
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dramatis, Penangkapan Perwira Polisi Kurir Sabu 16 Kilogram, Alami Luka Tembak hingga Langsung Dipecat"