TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menyebutkan di sisi lain kliennya sendiri kerap mendapat tuduhan dan penghinaan yang cukup ekstrem.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang
Awalnya ia menilai ada ketidaksamaan perlakuan terhadap kliennya tersebut.
"Saya tidak mau masuk ranah organisasi tertentu, cuma saya ingin menegaskan bahwa di dalam proses penegakan hukum semestinya kita mengedepankan yang namanya equality over the law, kesamaan di hadapan hukum," kata Chandra Purna Irawan.
Chandra menyinggung sebetulnya ada banyak dugaan ujaran penghinaan serupa yang disampaikan kepada Gus Nur.
Hal itu pernah dilaporkan sang pendakwah ke pihak berwajib, tetapi tidak pernah ada kelanjutan proses hukumnya.
Menurut Chandra, laporan-laporan itu ditanggapi dengan cara yang tegas seperti saat Gus Nur ditangkap.
"Kalau misalkan Gus Nur diproses Pasal 28 dan 27 ayat 3 dan seterusnya tadi, semestinya ini pun diberlakukan juga ke Gus Nur," singgung sang kuasa hukum.
"Gus Nur melakukan proses pelaporan terhadap dirinya yang selama ini dirinya disebut sebagai ustaz gadungan, setan, dan seterusnya," ungkapnya.
Chandra kasus yang pernah dilaporkan Gus Nur terhadap dugaan ujaran kebencian.
Menurut sang pengacara, kasus itu bahkan sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
"Gus Nur pernah melaporkan beberapa orang. Saya termasuk lawyer-nya dari 2018," papar Chandra.
Ia menyinggung saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.
"Kita pernah melaporkan orang yang menghina dirinya, hingga di detik ini kita masih belum mengetahui proses hukum terhadap penghinaan Gus Nur," ungkapnya.