Terkini Daerah

Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir.

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menyebutkan di sisi lain kliennya sendiri kerap mendapat tuduhan dan penghinaan yang cukup ekstrem.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Minggu (25/10/2020).

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (25/10/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne)

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang

Awalnya ia menilai ada ketidaksamaan perlakuan terhadap kliennya tersebut.

"Saya tidak mau masuk ranah organisasi tertentu, cuma saya ingin menegaskan bahwa di dalam proses penegakan hukum semestinya kita mengedepankan yang namanya equality over the law, kesamaan di hadapan hukum," kata Chandra Purna Irawan.

Chandra menyinggung sebetulnya ada banyak dugaan ujaran penghinaan serupa yang disampaikan kepada Gus Nur.

Hal itu pernah dilaporkan sang pendakwah ke pihak berwajib, tetapi tidak pernah ada kelanjutan proses hukumnya.

Menurut Chandra, laporan-laporan itu ditanggapi dengan cara yang tegas seperti saat Gus Nur ditangkap.

"Kalau misalkan Gus Nur diproses Pasal 28 dan 27 ayat 3 dan seterusnya tadi, semestinya ini pun diberlakukan juga ke Gus Nur," singgung sang kuasa hukum.

"Gus Nur melakukan proses pelaporan terhadap dirinya yang selama ini dirinya disebut sebagai ustaz gadungan, setan, dan seterusnya," ungkapnya.

Chandra kasus yang pernah dilaporkan Gus Nur terhadap dugaan ujaran kebencian.

Menurut sang pengacara, kasus itu bahkan sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

"Gus Nur pernah melaporkan beberapa orang. Saya termasuk lawyer-nya dari 2018," papar Chandra.

Ia menyinggung saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.

"Kita pernah melaporkan orang yang menghina dirinya, hingga di detik ini kita masih belum mengetahui proses hukum terhadap penghinaan Gus Nur," ungkapnya.

Halaman
12