"Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf, Jumat (23/10/2020).
Kemudian, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian para pelaku.
Ma'ruf menyebut, tujuh pemuda itu semuanya merupakan warga Desa Kemuning Sari.
Enam pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Namun, satu pelaku kini masih dalam pengejaran.
Keenam pelaku disebut Ma'ruf telah mengakui perbuatannya.
Sehingga kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kaki dan Tangan Diikat saat Pingsan, Siswi SMK di Deliserdang Dirudapaksa lalu Dibunuh Pamannya
"Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian," lanjut Ma'ruf.
Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka kini terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.
Kondisi Terkini
Lantaran korban kini sedang hamil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan KB (DPA3KB) Jember menyebut penanganan kondisi kejiwaan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama dan hati-hati.
Pendampingan ini bertujuan untuk mengawal korban dalam segi kesehatan, pendidikan, hingga psikologi korban.
"Ketika ada korban masuk laporan ke polisi, pasti kami dampingi untuk proses visumnya di awal," kata Kasi Advokasi dan Perlindungan AnakDPA3KB Jember, Artianto W Utomo, Minggu (25/10/2020).
Khusus pendampingan psikolog, pihaknya mengunakan metode rehabilitasi.