Terkini Nasional

Kliennya Sebut NU Layaknya Bus yang Diisi PKI hingga Sekuler, Kuasa Hukum Gus Nur Enggan Berkomentar

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. Terbaru, Gus Nur dijadikan tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap NU.

TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini Sugi Nur Raharja laias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kasus bermula dari pernyataan Gus Nur yang mengibaratkan NU layaknya sebuah bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan penumpangnya adalah PKI, liberal, hingga sekuler.

Menanggapi pernyataan kliennya itu, Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan enggan berkomentar.

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang

Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA MALAM tvOne, Minggu (25/10/2020), Chandra menyampaikan pihaknya menginginkan agar kasus diselesaikan lewat cara-cara mediasi.

Menurut Chandra, seharusnya kasus Gus Nur tidak harus diselesaikan dengan cara pidana, melainkan bisa melalui mediasi, klarifikasi, hingga tabayyun.

"Semestinya pidana itu diakhirkan, disimpan di akhir," kata Chandra.

Terkait pernyataan Gus Nur yang mendiskreditkan NU, Chandra enggan berkomentar banyak.

Ia juga enggan memberikan penjelasan atas dasar apa Gus Nur melontarkan hujatan tersebut.

"Saya tidak mau terlalu masuk lebih jauh mengenai diskusi atau terkait masalah organisasi ormas tertentu," kata Chandra.

Chandra justru menyoroti UU ITE yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.

"Saya ingin menegaskan bahwa di Undang-Undang ITE terhadap pasal-pasal karet," kata Chandra.

Ia menyinggung soal pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebut-sebut sebagai pasal karet.

"Sudah saatnya undang-undang ITE itu perlu direvisi," ucap Chandra.

Baca juga: Sosok Gus Nur, Penceramah yang Ditangkap Polisi atas Laporan NU, Kini Jadi Tersangka

Wawancara Bersama Refly Harun

Atas aksinya tersebut, kini Gus Nur kemudian ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).

Halaman
12