2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).
3. Hindari melawan arus.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).
7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.
8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).
9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Mulai Besok, Dijamin Ampuh