Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?" dan Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencaira