Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Operasi Zebra 2020 Digelar Mulai Senin 26 Oktober di Jakarta, Melawan Arus Ditilang Rp 500.000."