TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi perwira polisi harus mendekam di penjara akibat menjadi kurir sabu.
Oknum polisi yang berpangkat sebagai Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berinisial IZ ditangkap bersama seorang rekannya, HW karena membawa 16 kilogram sabu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, IZ dan HW diamankan polisi di di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) pada sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Ditembak hingga Dipecat, Ini Nasib Oknum Komisaris Polisi di Riau yang Nekat Jadi Kurir Sabu 16 Kg
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers pada Sabtu (24/10/2020) mengatakan pihaknya sudah memecat IZ.
IZ kini sudah tidak tercatat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.
Bahkan, Agung Setya blak-blakan menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa.
Ia berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal bagi IZ.
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," ujar dia.
Akibat perbuatan pelaku, IZ dan rekannya kini terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam mendapat hukuman mati atau dipenjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Kapolda Riau Ungkap Sosok yang Suruh Oknum Komisaris Polisi Bawa Sabu 16 Kg: Masih Melarikan Diri
Detik-detik Pengejaran
Pelaku ditangkap dengan cukup dramatik lantaran mereka sempat mencoba kabur dengan mobil.
Sebelum kejadian pengejaran dramatik itu terjadi, mulanya polisi yang sudah menetapkan IZ sebagai DPO mengintai pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
HW mulanya menelepon IZ untuk mengambil sabu tersebut.