Terkini Daerah

Paman di Majalengka Cabuli Keponakan hingga Hamil 6 Bulan, Terbongkar karena Kecurigaan sang Ibu

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2020).

Bismo lantas menceritakan kronologi paman tega menyetubuhi keponakannya.

Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi.

"Rumah nenek sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Bismo.

Baca juga: Hoaks Situs siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Imbau Warga Tidak Mengisi Data Pribadi: Hati--hati

Adapun modus pelaku, kata dia, membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya.

Diiming-imingi seperti itu, korban pun tak berdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ucapnya.

Baru pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Sungguh Bejat! Paman di Majalengka Cabuli Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan dan UPDATE - Ibu Korban di Majalengka Curiga, Perut Anak Membuncit Akibat Perbuatan Sang Paman